Batam, IDN Times - Bea Cukai Batam melimpahkan barang bukti hasil penindakan berupa 10 paruh Burung Rangkong Gading dan 43 taring Beruang Madu kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam. Penyerahan dilakukan pada, Jumat (24/10/2025) di kantor BKSDA Batam, sebagai lembaga berwenang dalam penanganan satwa dilindungi.
Barang bukti tersebut sebelumnya diamankan dari pengiriman logistik yang mencurigakan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Global Logistik Bersama, Kota Batam. Hasil pemindaian x-ray menunjukkan ketidaksesuaian antara isi paket dengan dokumen yang dilaporkan sebagai aksesoris motor.
Diketahui, burung Rangkong Gading (Rhinoplax vigil) dan Beruang Madu (Helarctos malayanus) termasuk satwa liar yang berstatus dilindungi karena populasinya terus menurun akibat perburuan dan perdagangan ilegal.
Paruh Rangkong Gading, yang disebut “gading hidup”, memiliki tekstur keras dan padat menyerupai gading gajah. Bagian ini kerap diburu untuk dijadikan ukiran, aksesoris, dan perhiasan mahal, terutama di pasar gelap Asia Timur. Padahal, spesies ini berperan penting dalam ekosistem hutan tropis karena membantu penyebaran biji pohon besar. Populasi Rangkong Gading kini dikategorikan Kritis (Critically Endangered) oleh IUCN dan masuk dalam Apendiks I CITES, yang berarti dilarang diperdagangkan secara internasional.
Sementara itu, taring Beruang Madu banyak diburu untuk bahan obat tradisional dan jimat, meski tidak memiliki dasar ilmiah. Hilangnya Beruang Madu dari habitatnya berdampak pada keseimbangan ekosistem, karena hewan ini berperan sebagai penyebar biji dan pengendali populasi serangga. Spesies ini tercatat sebagai Rentan (Vulnerable) oleh IUCN dan termasuk satwa dilindungi penuh berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.
