Pekanbaru, IDN Times - Marisa Putri (21) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mahasiswi Universitas Abdurrab (Univrab) Fakultas Ilmu Psikologi di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau itu, menabrak seorang pengendara sepeda motor hingga meninggal dunia saat sedang mengemudi mobil Toyota Raize.
"Pelaku atas nama MP (Marisa Putri) ditetapkan sebagai tersangka Laka Lantas (kecelakaan lalu lintas)," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Minggu (4/8/2024).
Diterangkan Kapolresta Pekanbaru itu, awal kejadian bermula saat Marisa Putri pulang dugem dari Sago KTV di Furaya Hotel yang berada di Jalan Jendral Sudirman, sekitar pukul 05.00 WIB. Selanjutnya, setibanya di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya didepan Hotel Linda, Marisa Putri menabrak seorang pengendara sepeda motor bernama Renti (46), seorang ibu rumah tangga (IRT).
"Pelaku tidak sadarkan diri saat menabrak korban. Karna dalam pengaruh ekstasi dan alkohol. Dia makan (ekstasi) setengah butir," terangnya.