Medan, IDN Times - Warga sebagai pemberi mandat dan pembayar pajak, memiliki hak mengawasi dan menuntut sanksi terhadap pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan oleh pejabat publik. Untuk itu pejabat publik tak berhak melarangnya.
Hal ini dikatakan Farid Wajdi, anggota Komisi Yudisial periode 2015-2020, sebagai salah satu narasumber dalam diskusi yang diselenggarakan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) bersama Hapsari dan Rumah Literasi Ranggi. Acara ini bertema “Etika dan Hukum Pejabat Publik” yang digelar di Rumah Literasi Ranggi, Komplek PWI, Desa Sampali, Deli Serdang, Jumat (11/8/2023).
“Konsekuensi pejabat publik adalah dikontrol oleh publik. Oleh sebab itu sudah seharusnya ketika menjabat ia harus kebal telinga dan kelu lidah , terhadap kritik publik sebagai bagian dari fungsi kontrol publik sehingga pejabat publik bekerja sesuai fungsinya,” ujar Farid yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).