Langkat, IDN Times - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menolak permohonan banding Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan dalam sengketa seleksi PPPK guru di Langkat tahun 2023.
"Putusan majelis hakim PTTUN membuktikan secara hukum jika proses seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 cacat administrasi, bertentangan dengan hukum dan HAM," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Sabtu (11/1/2025).