PTTUN Tolak Banding Pemkab soal Pengangkatan Guru PPPK Langkat

Langkat, IDN Times - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menolak permohonan banding Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan dalam sengketa seleksi PPPK guru di Langkat tahun 2023.
"Putusan majelis hakim PTTUN membuktikan secara hukum jika proses seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 cacat administrasi, bertentangan dengan hukum dan HAM," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Sabtu (11/1/2025).
1. Sengketa seleksi PPPK Langkat tahun anggaran 2023
Pada putusan PTUN Medan pada tanggal 26 September 2024 lalu, telah memenangkan ratusan guru honorer Langkat melawan Pemerintah Kabupaten Langkat dalam sengketa seleksi PPPK Langkat tahun 2023.
Adapun putusan PTUN Medan pada waktu itu salahsatu bunyinya jika pengumuman hasil kelulusan PPPK tahun 2023 formasi Guru dinyatakan batal. Sehingga harus dicabut serta diumumkan ulang berdasarkan hasil ujian CAT BKN.