PT MEG Cabut Laporan, Kasus Hukum di Pulau Rempang Belum Usai

Batam, IDN Times - PT Makmur Elok Graha (MEG) secara resmi mencabut laporan terhadap Siti Hawa dan dua warga Pulau Rempang terkait insiden kericuhan yang terjadi pada 17-18 Desember 2024 lalu.
Komisaris sekaligus juru bicara PT MEG, Fernaldi mengatakan, keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian proses hukum serta mempertimbangkan aspek kemanusiaan menjelang bulan suci Ramadhan.
"Ada beberapa pertimbangan dalam pencabutan laporan ini, salah satunya terkait pertimbangan atas dasar kemanusiaan," kata Fernaldi, Jumat (14/2/2025).
1. Kronologi kejadian yang dilaporkan versi PT MEG
Insiden tersebut bermula ketika Reki (karyawan PT MEG) di tangkap oleh sekelompok warga selama kurang lebih tiga jam dalam keadaan tidak sadar.
Pada saat itu, warga menyebut bahwa Reki mencabut spanduk penolakan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City yang berada di kawasan Kampung Tua Sembulang Hulu.
Karena proses negosiasi yang alot, sebanyak 30 karyawan PT MEG mengambil paksa Reki di posko warga Kampung Tua Sembulang Hulu, Pulau Rempang. Hal tersebut mengakibatkan kericuhan tidak dapat dihindarkan.
Akibat dari insiden itu, Reki melaporkan hal tersebut ke pihak Polresta Barelang. Pada 17 Januari 2025, Polresta Barelang menetapkan tiga warga Pulau Rempang, Siti Hawa (67), Sani Rio (37) dan Abu Bakar (54) sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan.