Jakarta, IDN Times – Instruksi Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan aparat menindak tegas demonstran “anarkis” menuai sorotan. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai langkah tersebut tidak sensitif dengan kondisi yang terjadi, khususnya setelah jatuhnya korban jiwa dalam aksi protes sepekan terakhir.
Dalam keterangan resminya, PSHK menegaskan bahwa demonstrasi adalah hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998. Karena itu, Presiden seharusnya mengevaluasi kinerja aparat, bukan menyalahkan rakyat yang menyuarakan pendapatnya.