Lokasi reklamasi di PT Telaga Bintan Jaya, Lingga, Kepulauan Riau (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Setelah membayar denda, perusahaan diperbolehkan melanjutkan aktivitasnya, namun dengan batasan ketat. Mereka hanya diperbolehkan mengelola area reklamasi yang sudah ada tanpa melakukan perluasan.
“Dengan begitu setelah dilakukan pembayaran sanksi administratif, pihak perusahaan hanya boleh mengelola kawasan reklamasi seluas 1.670 meter persegi,” tegas Semuel.
Menurut Semuel, izin PKKPRL sangat penting karena menjadi dasar legal pemanfaatan ruang laut untuk berbagai aktivitas, termasuk reklamasi. Tanpa izin tersebut, kegiatan reklamasi dapat merusak lingkungan laut, merugikan masyarakat pesisir, serta melanggar hukum tata ruang laut nasional.
"Izin PKKPRL bukan sekadar formalitas, tapi bentuk perlindungan ruang laut agar pemanfaatannya tidak merugikan ekosistem maupun masyarakat sekitar," ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan terus dilakukan untuk mencegah praktik reklamasi ilegal yang kerap merugikan keberlanjutan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.