Medan, IDN Times – Buruh menjadi salah satu kelompok paling rentan di masa pandemi COVID-19 saat ini. Mereka terancam dari sisi kesehatan maupun ekonomi.
Dari sisi kesehatan, belum semua lingkungan kerja menerapkan sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Sehingga potensi tertular corona juga cukup tinggi. Dari sisi ekonomi, mereka terancam dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena perekonomian yang terus melemah.
Belum lagi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang baru diteken jokowi sebagai upaya penanganan corona. Tentu PSBB harus segera disikapi agar hak buruh tidak diabaikan pemerintah dan perusahaan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tengah menyoroti dampak corona terhadap para buruh. Khususnya pada poin pemenuhan hak normatif dan potensi PHK yang akan dilakukan perusahaan.