IDN Times, Pekanbaru - Penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V senilai Rp26 miliar di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus), melakukan penetapan tersangka sekaligus langsung melakukan penahanan.
Adapun ketiga tersangka itu berinisial RN, MRN dan HB. Ketiganya langsung dilakukan pada Selasa (8/7/2025) malam, tepatnya usai salat Isya. Sebelum diakukan penahanan badan, ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu oleh tim dokter.
"Ketiganya kita lakukan penahanan badan dan dititipkan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari kedepan," ucap Kepala Seksi (Kasi) Penkum dan Humas Kejati Riau Zikrullah, Rabu (9/7/2025).
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Zikrullah menyatakan bahwa penyidikan dugaan korupsi tersebut hingga saat ini masih terus berlanjut.
"Untuk saat ini baru tiga orang yang ditetapkan (sebagai tersangka). Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut sesuai alat bukti yang ditemukan," jawabnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun," ujar Zikrullah.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Zikrullah menyatakan penyidikan masih terus berlanjut.
"Untuk saat ini baru tiga orang yang ditetapkan. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut sesuai alat bukti yang ditemukan," pungkasnya.