Ratusan ojol di Medan melakukan aksi damai di Kantor Gubernur Sumut (IDN Times/Indah Permata Sari)
Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Provinsi Sumut, Yunus juga menjelaskan bahwa yang diatur Pemeritnah hanya 4 roda dan ini ada didalam aturan angkutan sewa khusus.
“Sebenarnya ojek online ini yang diatur Pemerintah hanya 4 roda. Itu ada aturannya, dan itu semua sudah diatur itu dalam angkutan sewa khusus. Yang 4 roda, ada Pergub, batas atas bawah maksimum yang harus dipenuhi oleh aplikator,” kata Yunus.
“Nah, khusus untuk roda dua sebenarnya memang ini kalau secara aturan ini adalah angkutan sepeda motor. Cuma ini sudah diresmikan pemerintah bahwa ini juga angkutan khusus. Cuma aturannya untuk di provinsi itu gak ada sama sekali. Ini lewat aplikator semuanya,” lanjutnya.
Artinya, di provinsi tidak ada sama sekali aturan untuk roda dua dan ini aturan ini adanya di pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan yang memiliki wewenang dalam aturan tersebut.
Untuk data, dijelaskannya wilayah Sumatra Utara sudah ada batasan kuota Angkutan Sewa Khusus (ASK). Sebanyak 15 ribu unit terkhusus untuk roda empat. Namun, untuk roda dua tidak ada datanya karena tidak diatur dari Pemerintah Daerah.