Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi judi online (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Medan, IDN Times – Patroli siber Kepolisian Daerah Sumatra Utara kembali berbuah hasil. Mereka menangkap seorang laki-laki di Kota Medan yang diduga mempromosikan perjudian daring atau online.

Tersangka perjudian online itu berinisial FA (33). Dia merupakan warga Jalan Bunga Baldu, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

1. Tersangka mempromosikan judi online lewat media sosial

Sejumlah barang bukti dalam konferensi pers terkait judi online, keamanan siber, dan pelindungan data di Komdigi, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi menjelaskan, tersangka diduga melakukan endorse atau promosi judi online lewat media sosial. Dia mengiklankan judi online bernama Kartel 69 melalui akun Instagram @maticliaran.medan.

"Setelah menerima laporan itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria inisial FA dari pada Rabu 20 November 2024," kata Hadi, Jumat (22/11/2024).

2. Langsung diboyong ke Mapolda Sumut

Editorial Team