Promosikan Judol, Laki-laki di Medan ‘Diangkut’ Polisi

Medan, IDN Times – Patroli siber Kepolisian Daerah Sumatra Utara kembali berbuah hasil. Mereka menangkap seorang laki-laki di Kota Medan yang diduga mempromosikan perjudian daring atau online.
Tersangka perjudian online itu berinisial FA (33). Dia merupakan warga Jalan Bunga Baldu, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
1. Tersangka mempromosikan judi online lewat media sosial

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi menjelaskan, tersangka diduga melakukan endorse atau promosi judi online lewat media sosial. Dia mengiklankan judi online bernama Kartel 69 melalui akun Instagram @maticliaran.medan.
"Setelah menerima laporan itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria inisial FA dari pada Rabu 20 November 2024," kata Hadi, Jumat (22/11/2024).
2. Langsung diboyong ke Mapolda Sumut

Hadi mengungkapkan, setelah ditangkap, pelaku FA langsung dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Dari pengakuannya pelaku mengakui mempromosikan atau mengendorse situs judi online melalui handphone.
"Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik telah menetapkan FA sebagai tersangka," ungkapnya.
3. Dijerat pakai UU ITE

Dari tangan tersangka turut disita barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online.
"Atas perbuatannya tersangka FA dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP dengan sengaja mendistribusikan informasi perjudian," pungkasnya.