ilustrasi penolakan (unsplash.com/Priscilla Du Preez)
Ipda Jonnes menerangkan, penganiayaan dan percobaan pembunuhan itu bermula dari pertengkaran antara pelaku dengan Eva. Awalnya, SI datang ke rumah Eva dengan maksud untuk memberikan hadiah kepada anaknya. Selain itu, kedatangan SI juga untuk mengajak Eva rujuk.
"Tetapi ajakan pelaku itu ditolak oleh korban (Eva)," terang Ipda Jonnes.
Tak Terima ajakannya ditolak, dilanjutkan Kapolsek Rambah Hilir itu, SI kemudian menuntut pembagian harta gono gini kepada Eva. Oleh mantan istrinya itu menyarankan, harta gono gini yang berupa uang tersebut agar diserahkan ke Kepala Dusun untuk penyelesaiannya.
"Pelaku menolak pembagian uang itu di rumah Kepala Dusun, dengan alasan malu," lanjut Ipda Jonnes.
Dikarenakan tidak ada penyelesaiannya, cekcok pun memuncak hingga terjadi perkelahian. Dalam keadaan emosi, SI mengancam akan membunuh Eva beserta orang tuanya. Ia kemudian mengambil pisau dapur dan nekat menikam Eva.
"Ayah korban (Eva), Subakir, yang mencoba melerai, turut menjadi korban penganiayaan yang dilakukan SI," jelas Ipda Jonnes.