Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penganiayaan korban bersimbah darah. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi penganiayaan korban bersimbah darah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Rohul, IDN Times - Seorang pria berinisial SI melakukan penganiayaan dan percobaan pembunuhan terhadap mantan istrinya bernama Eva. Tak hanya Eva, SI yang berumur 41 tahun itu juga menganiaya mantan mertuanya Subakir.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Rambah Muda, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau.

"Pelaku sudah kami amankan dan sudah berstatus tersangka," ucap Kapolsek Rambah Hilir Ipda Jonnes, Senin (9/6/2025).

1. Ajakan rujuk pelaku ditolak korban

ilustrasi penolakan (unsplash.com/Priscilla Du Preez)

Ipda Jonnes menerangkan, penganiayaan dan percobaan pembunuhan itu bermula dari pertengkaran antara pelaku dengan Eva. Awalnya, SI datang ke rumah Eva dengan maksud untuk memberikan hadiah kepada anaknya. Selain itu, kedatangan SI juga untuk mengajak Eva rujuk.

"Tetapi ajakan pelaku itu ditolak oleh korban (Eva)," terang Ipda Jonnes.

Tak Terima ajakannya ditolak, dilanjutkan Kapolsek Rambah Hilir itu, SI kemudian menuntut pembagian harta gono gini kepada Eva. Oleh mantan istrinya itu menyarankan, harta gono gini yang berupa uang tersebut agar diserahkan ke Kepala Dusun untuk penyelesaiannya.

"Pelaku menolak pembagian uang itu di rumah Kepala Dusun, dengan alasan malu," lanjut Ipda Jonnes.

Dikarenakan tidak ada penyelesaiannya, cekcok pun memuncak hingga terjadi perkelahian. Dalam keadaan emosi, SI mengancam akan membunuh Eva beserta orang tuanya. Ia kemudian mengambil pisau dapur dan nekat menikam Eva.

"Ayah korban (Eva), Subakir, yang mencoba melerai, turut menjadi korban penganiayaan yang dilakukan SI," jelas Ipda Jonnes.

2. Warga yang pertama kali mengamankan pelaku

SI, pelaku percobaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap mantan istri dan mertuanya (IDN Times/ dok Polsek Rambah Hilir)

Dijelaskan Ipda Jonnes, atas peristiwa itu, warga sekitar yang mengetahui, langsung melerai dan mengamankan SI. Selanjutnya sebagian warga membawa Eva dan Subakir ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan pertama pasca dianiaya SI. Sedangkan sebagian warga lainnya, menghubungi pihak Polsek Rambah Hilir.

"Jadi warga yang pertama kali mengamankan pelaku. Setelah anggota tiba di TKP (tempat kejadian perkara), baru diserahkan ke kami dan langsung dibawa ke kantor untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

3. Terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Ipda Jonnes menambahkan, SI dijerat dalam pasal berlapis. Dimana, ia dikenakan Pasal 338 membahas tentang pembunuhan, Pasal 53 membahas percobaan tindak pidana, dan Pasal 351 membahas tentang penganiayaan.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 53 Jo Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," tambahnya.

Editorial Team