Barang bukti sabu seberat 36 kg lebih. (IDN Times/Polres Kapuas Hulu).
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banda Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Fahmi Irwan Ramli, mengatakan MPZ awalnya diajak mengedarkan sabu oleh seorang warga Aceh di Thailand berinisial MJ, pada Oktober 2022.
Ajakan itu, kata Fahmi, sempat ditolak MPZ akan tetapi belakangan ia menerimanya pada Oktober 2023 atau setahun kemudian. Pemuda itu bertugas membawa lima kilogram sabu dari Kota Surabaya, Jawa Timur, ke Jakarta dengan upah Rp 150 juta per kilogram.
MPZ selanjutnya berangkat dari Aceh menuju Kota Surabaya, pada 29 Desember 2023. Tiba di salah satu hotel di kota tersebut, ia diarahkan masuk ke sebuah kamar untuk mengambil lima bungkus paket sabu yang disimpan dalam kasur.
Namun, kata Fahmi, ada terjadi perubahan perintah dari MJ. Pemuda asal Kabupaten Aceh Besar itu diminta untuk mengantarkan sabu tersebut ke suatu tempat yang masih ada di kawasan Kota Surabaya. Bahkan perubahan harga upah juga terjadi.
MJ hanya akan membayar Rp 5 juta per kilogram atau total Rp 25 juta untuk lima kilogram kepada MPZ bila sabu tersebut dibawa dan sampai ke lokasi yang ditentukan. Akan tetapi, ia kemudian membawa kabur sabu tersebut ke Aceh karena pembayaran tidak sesuai perjanjian di awal.
“Karena dibayar tidak sesuai harapan, MPZ kemudian berinisiatif menggelapkan sabu itu untuk dibawa lari ke Aceh,” kata Fahmi, Jumat (20/12/2024).