Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pria di Aceh Bawa Kabur Sabu Milik Bandar Thailand dan Edarkan Sendiri

Barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus di Samarinda yang dilakukan Polda Kaltim. (IDN Times/Erik Alfian)

Banda Aceh, IDN Times - Seorang pemuda berinisial MPZ (24) warga Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, membawa kabur lima kilogram sabu-sabu milik seorang bandar yang berada di Thailand.

Belakangan pemuda tersebut ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh karena mengedarkan salah satu jenis narkotika dalam golongan amfetamin tersebut.

1. Diminta mengantarkan sabu ke Surabaya oleh bandar di Thailand

Barang bukti sabu seberat 36 kg lebih. (IDN Times/Polres Kapuas Hulu).

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banda Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Fahmi Irwan Ramli, mengatakan MPZ awalnya diajak mengedarkan sabu oleh seorang warga Aceh di Thailand berinisial MJ, pada Oktober 2022. 

Ajakan itu, kata Fahmi, sempat ditolak MPZ akan tetapi belakangan ia menerimanya pada Oktober 2023 atau setahun kemudian. Pemuda itu bertugas membawa lima kilogram sabu dari Kota Surabaya, Jawa Timur, ke Jakarta dengan upah Rp 150 juta per kilogram.

MPZ selanjutnya berangkat dari Aceh menuju Kota Surabaya, pada 29 Desember 2023. Tiba di salah satu hotel di kota tersebut, ia diarahkan masuk ke sebuah kamar untuk mengambil lima bungkus paket sabu yang disimpan dalam kasur.

Namun, kata Fahmi, ada terjadi perubahan perintah dari MJ. Pemuda asal Kabupaten Aceh Besar itu diminta untuk mengantarkan sabu tersebut ke suatu tempat yang masih ada di kawasan Kota Surabaya. Bahkan perubahan harga upah juga terjadi.

MJ hanya akan membayar Rp 5 juta per kilogram atau total Rp 25 juta untuk lima kilogram kepada MPZ bila sabu tersebut dibawa dan sampai ke lokasi yang ditentukan. Akan tetapi, ia kemudian membawa kabur sabu tersebut ke Aceh karena pembayaran tidak sesuai perjanjian di awal.

“Karena dibayar tidak sesuai harapan, MPZ kemudian berinisiatif menggelapkan sabu itu untuk dibawa lari ke Aceh,” kata Fahmi, Jumat (20/12/2024).

2. Mulai mengedarkan dan menggunakan sabu untuk sendiri

Penampakan barang bukti sabu 2 Kg diamankan petugas dari tersangka Wawan. (Dok. Polda Lampung).

Meski telah membawa kabur sejak 2023, namun lima bungkusan yang berisi sabu tersebut, kata Fahmi, baru dibuka oleh MPZ pada Juni 2024. Tiga kilogram ia titipkan kepada rekannya berinisial S untuk diedarkan, selebihnya ia konsumsi sendiri.

Aktivitas transaksi jual beli sabu yang dilakukan MPZ kemudian dicurigai warga. Perbuatan pemuda itu dilaporkan ke polisi sehingga dilakukan penyelidikan untuk menangkap MPZ. Ia ditangkap di sebuah warung nasi kawasan Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.

Fahmi mengatakan tersangka kemudian mengaku bila ia menyimpan 1.280 gram atau setara 1,2 kilogram sabu di rumahya. Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah MPZ dan menemukan barang tersebut di bawah meja cuci piring.

“Sabu yang ada tersebut dibawa melalui jalur darat ke Aceh. Di Aceh inilah yang kemudian diedarkan,” ujar Kapolresta Banda Aceh.

3. Dua orang masih buron

Ilustrasi penjara (IDN Times/Aditya Pratama)

MPZ saat ini ditahan di Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Selain 1,2 kilogram sabu yang tersisa, polisi juga menyita timbangan digital, sejumlah ponsel dan rekening bank milik MPZ. 

Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh hingga kini masih memburu MJ selaku pemilik atau pemberi sabu kepada MPZ. Tersangka S yang menerima tiga kilogram sabu dari MPZ juga masih dalam pencarian.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Subs Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
Muhammad Saifullah
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us