Pria Bakar Bendera Merah Putih, Diimingi Jadi Tentara Aceh Merdeka

Banda Aceh, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dan Direktorat Intelijen Keamanan (Dit Intelkam) menangkap seorang pemuda berinisial, RA, warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Pasalnya, pemuda berusia 21 tahun tersebut nekat menyobek serta membakar Bendera Merah Putih. Aksinya yang dilakukan di Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, pada Senin, 22 Agustus 2022 lalu itu pun dianggap menghina bendera negara.
“Pengungkapan kasus pembakaran Bendera Merah Putih yang terjadi di Kabupaten Bireuen,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Komisaris Besar Polisi (KBP) Winardy, pada Jumat (26/8/2022).
1.Diiming-iming jadi Tentara Aceh Merdeka (TAM)

Peristiwa pembakaran Bendera Merah Putih dikatakan Winardy, berawal saat RA melakukan panggilan video dengan WY, Warga Negara Indonesia (WNI) asal Aceh yang saat sedang berada di Malaysia, pada Minggu (21/8/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam percakapan itu, WY coba memprovokasi RA dan menantang pemuda berusia 21 tahun tersebut melakukan pembakaran terhadap Bendera Merah Putih dan mengatakan bahwa Aceh bukan bagian dari Negara Indonesia.
“Dan jika tersangka RA berani membakar Bendera Merah Putih, maka RA akan direkrut untuk bergabung dengan Tentara Aceh Merdeka (TAM),” ujar Winardy.
2.Aksi pembakaran Bendera Merah Putih dilakukan RA, viral di grup What'sApp

RA yang terprovokasi usai melakukan panggilan video dengan warga Aceh di Malaysia tersebut. Amarahnya kemudian dilampiaskan dengan mengambil selembar Bendera Merah Putih lalu merobek dan membakar, bahkan menginjak-injaknya.
Aksi yang dilakukan pemuda berusia 21 tahun itu kemudian direkam melalui gawai. Rekaman singkat tersebut kemudian viral dan tersebar di What’sApp grup yang kemudian dijadikan petunjuk bagi polisi untuk mengungkap kasus pembakaran itu.
“Adapun motif dari yang bersangkutan adalah, tersangka meluapkan amarahnya terhadap Bendera Merah Putih karena menganggap Aceh bukan dari bagian dari Negara Indonesia,” ucap Winardy.
3.Masih memburu tersangka lainnya yang terlibat

Kabid Humas Polda Aceh menyampaikan, saat ini hanya RA yang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video pembakaran Bendera Merah Putih di samping masih melakukan pendalaman kasus. Terkait dengan WY, pihak kepolisian masih melakukan koordinasi lintas sektoral.
“Dan kita saat ini sedang lagi mendalami siapa-siapa lagi yang mengunggah kembali video yang dibuat oleh tersangka RA ini,” imbuhnya.
Adapun barang bukti disita, yakni dari sandal pelaku, sisa Bendera Merah Putih yang telah disobek dan dibakar, gawai, korek api, serta topi dengan lambang Bendera Bulan Bintang di atasnya.
4.RA bukan mantan kombatan dan hanya terprovokasi warga yang tinggal di Malaysia

Sehubungan dengan itu, Winardy memastikan, jika RA bukanlah kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ataupun orang yang pernah terlibat di dalam organisasi tersebut. Meski, dalam penangkapan, turut disita topi yang memiliki lambang Bendera Bulan Bintang.
RA dikatakannya, hanya pemuda yang terprovokasi oleh rekannya yang ada di Malaysia. Sedangkan Tentara Aceh Merdeka, keberadaanya dipastikan dan diyakini Winardy, tidak ada di Indonesia
“Sedangkan dia menggunakan topi itu karena diprovokasi oleh WY yang ada di Malaysia,”
5.Ancaman lima tahun penjara menjerat RA

Akibat perbuatannya itu, RA akan dijerat dengan Pasal 66 Jo 24 hruuf a Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Tahun 2009 tentang Bendera Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
“Dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” tegas Kabid Humas Polda Aceh.