Ilustrasi sisik tenggiling. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Nama Alfi mencuat usai hadir sebagai saksi dalam sidang terdakwa dari masyarakat sipil Amir Simatupang terkait kasus yang sama. Ketua Majelis Hakim saat itu, Yanti Suryani, menyampaikan bahwa alat bukti cukup untuk menetapkan Alfi sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil persidangan dari sebelumnya hingga saat ini. Hakim di sini menyampaikan bahwa adanya keterlibatan saksi. Namun, itu semua adalah kewenangan penyidik, dan dalam persidangan ini sudah ada alat bukti yang cukup untuk saksi (Alfi) atas keterlibatannya,” ujar Hakim Yanti.
Sebelumnya, kasus ini terungkap dalam operasi gabungan Polisi Militer TNI AD, Polda Sumut dan Bala Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sumatra pada 11 November 2024 lalu. Dalam operasi ini, petugas menyita total 1,18 ton sisik tenggiling. Amir ditangkap petugas bersama dua prajurit TNI Rahmadani Syahputra dan Muhammad Yusuf Siregar serta seorang Anggota Polri Bripka Alfi Hariadi Siregar. Sisik tenggiling itu diduga ‘dicuri’ dari gudang Mapolres Asahan.
Dalam proses hukumnya, 2 prajurit TNI divonis ringan dengan satu tahun penjara. Sementara, Amri Simatupang dituntut tujuh tahun penjara.
Dalam kasus ini, keempatnya diduga menyebabkan kerugian lingkungan begitu besar. Direktorat Jenderal Gakkum LHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan valuasi ekonomi yang dilakukan Kementerian LHK bersama dengan ahli dari IPB University, bahwa 1 ekor trenggiling mempunyai nilai ekonomis berkaitan dengan lingkungan hidup sebesar Rp50,6 juta. Untuk mendapatkan 1 kg sisik trenggiling, 4-5 ekor trenggiling dibunuh. Dengan dibunuhnya 5.900 ekor trenggiling, maka kerugian lingkungan mencapai Rp. 298,5 miliar.