Prapid Polisi ‘Pencuri’ 1,2 Ton Sisik Tenggiling di Polres Asahan Kandas

Medan, IDN Times - Upaya Aipda Alfi Hariadi Siregar, personel Polres Asahan, untuk lolos dari status tersangka dalam kasus perdagangan sisik trenggiling 1,2 ton akhirnya kandas. Gugatan praperadilan yang ia ajukan resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Kisaran, Rabu (9/7/2025).
Sidang praperadilan Aipda Alfi dipimpin hakim tunggal Jimmy Maruli.
1. Hakim yakin status tersangka Alfi sudah mencukupi dua alat bukti

Hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Alfi. Mereka menyatakan bahwa penyidik dari Balai Gakkum Sumatera telah menyerahkan dua alat bukti yang sah menurut hukum.
“Berdasarkan pertimbangan hakim menolak praperadilan atas nama Alfi, majelis hakim berpendapat bahwa sudah terpenuhinya dua alat bukti. Termohon secara formil telah dapat membuktikan alat bukti tersebut di persidangan,” ujar Irse Yanda Prima, Juru Bicara PN Kisaran kepada awak media.
2. PN Kisaran masih menunggu pelimpahan berkas untuk disidangkan

Irse menambahkan bahwa soal nilai atau kekuatan pembuktian dari alat bukti tersebut nantinya akan dinilai dalam sidang pokok perkara. Saat ini, pihak PN Kisaran masih menunggu pelimpahan berkas untuk menyidangkan kasus tersebut.
“Setelah putusan praperadilan ini kami menunggu kapan berkasnya akan dilimpahkan ke kami untuk mengadili perkara ini. Kami juga belum tahu berkas perkara ini berada apakah masih di KLHK (Balai Kehutanan Sumut) atau sudah berada di penuntut umum,” jelasnya.
3. Alfi direkomendasikan menjadi tersangka dalam persidangan Amir Simatupang

Nama Alfi mencuat usai hadir sebagai saksi dalam sidang terdakwa dari masyarakat sipil Amir Simatupang terkait kasus yang sama. Ketua Majelis Hakim saat itu, Yanti Suryani, menyampaikan bahwa alat bukti cukup untuk menetapkan Alfi sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil persidangan dari sebelumnya hingga saat ini. Hakim di sini menyampaikan bahwa adanya keterlibatan saksi. Namun, itu semua adalah kewenangan penyidik, dan dalam persidangan ini sudah ada alat bukti yang cukup untuk saksi (Alfi) atas keterlibatannya,” ujar Hakim Yanti.
Sebelumnya, kasus ini terungkap dalam operasi gabungan Polisi Militer TNI AD, Polda Sumut dan Bala Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sumatra pada 11 November 2024 lalu. Dalam operasi ini, petugas menyita total 1,18 ton sisik tenggiling. Amir ditangkap petugas bersama dua prajurit TNI Rahmadani Syahputra dan Muhammad Yusuf Siregar serta seorang Anggota Polri Bripka Alfi Hariadi Siregar. Sisik tenggiling itu diduga ‘dicuri’ dari gudang Mapolres Asahan.
Dalam proses hukumnya, 2 prajurit TNI divonis ringan dengan satu tahun penjara. Sementara, Amri Simatupang dituntut tujuh tahun penjara.
Dalam kasus ini, keempatnya diduga menyebabkan kerugian lingkungan begitu besar. Direktorat Jenderal Gakkum LHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan valuasi ekonomi yang dilakukan Kementerian LHK bersama dengan ahli dari IPB University, bahwa 1 ekor trenggiling mempunyai nilai ekonomis berkaitan dengan lingkungan hidup sebesar Rp50,6 juta. Untuk mendapatkan 1 kg sisik trenggiling, 4-5 ekor trenggiling dibunuh. Dengan dibunuhnya 5.900 ekor trenggiling, maka kerugian lingkungan mencapai Rp. 298,5 miliar.