Bener Meriah, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Simpang Redelong memutuskan menolak praperadilan penetapan status tersangka mantan Bupati Bener Meriah, berinisial A (41), dalam kasus perdagangan kulit dan tulang belulang Harimau Sumatra, Senin (25/7/2022).
Dikutip dari halaman situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Simpang Redelong, keputusan menolak praperadilan yang diajukan kuasa hukum A tersebut, diputuskan oleh Hakim Tunggal, Dedi Alnando SH MH.
"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," bunyi salah satu amar putusan dalam pokok perkara yang IDN Times kutip, pada Selasa (26/7/2022).