Medan, IDN Times – Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-02 Medan menjatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Anggota TNI AU dari Wing III Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat), Pratu Richal Aluan Alunpah, Selasa (23/1/2024). Hukuman ini dijatuhkan setelah Richal terbukti sudah menganiaya Yosua Samosir, pemilik warung di Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medanpolonia, Kota Medan, Minggu (23/7/2023) lalu.
Pembacaan vonis dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Djunaidi Iskandar. Dia menyebut Pratu Richal melanggar Pasal 351 ayat 1 junto ayat 3 KUHpidana tentang penganiayaan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Djunaidi.
Selain pada kasus pembunuhan terhadap Yosua, Richal juga divonis pada perkara penganiayaan terhadap Andreas. Dalam kasus ini, Richal dinyatakan bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan. Dia dijatuhi hukuman tiga bulan penjara. Hukuman ini sama dengan