Prajurit TNI Pembunuh Yosua Samosir Hanya Dihukum 18 Bulan Penjara

Medan, IDN Times – Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-02 Medan menjatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Anggota TNI AU dari Wing III Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat), Pratu Richal Aluan Alunpah, Selasa (23/1/2024). Hukuman ini dijatuhkan setelah Richal terbukti sudah menganiaya Yosua Samosir, pemilik warung di Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medanpolonia, Kota Medan, Minggu (23/7/2023) lalu.
Pembacaan vonis dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Djunaidi Iskandar. Dia menyebut Pratu Richal melanggar Pasal 351 ayat 1 junto ayat 3 KUHpidana tentang penganiayaan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Djunaidi.
Selain pada kasus pembunuhan terhadap Yosua, Richal juga divonis pada perkara penganiayaan terhadap Andreas. Dalam kasus ini, Richal dinyatakan bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan. Dia dijatuhi hukuman tiga bulan penjara. Hukuman ini sama dengan
1. Tuntutan terhadap Pratu Richal juga ringan
Vonis yang dijatuhkan juga lebih ringan dari oditur. Sebelumnya dia dituntut ringan dengan hukuman dua tahun penjara. Meski sudah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, Pratu Richal tidak dipecat dari TNI.
Vonis yang disampaikan hakim juga berdasar pada beberapa pertimbangan. Terdakwa dinilai sudah bersikap sopan. Richal juga sudah meminta maaf kepada keluarga korban. Terkait vonis ini baik oditur maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.
"Terdakwa melalui satuan sudah memberikan uang duka cita kepada keluarga korban untuk biaya santunan dan penghiburan dengan nilai total Rp69 juta dan diterima oleh pihak keluarga," ujar Djunaidi.