Batam, IDN Times - Dua warga Kota Batam, Kepulauan Riau mengalami kerugian hingga Rp8 miliar diduga akibat penipuan investasi bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan seorang perwira menengah TNI AL berinisial ASD.
Kasus ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Sumatera Utara, yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sekupang, Batam.
"Saya tertarik berinvestasi setelah mendapat ajakan dari ASD. Tapi, setelah beberapa bulan berlalu, komunikasi dengan ASD terputus dan dana yang telah saya setorkan tidak kembali," kata salah satu korban, Hendri, Minggu (16/2/2025).