Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi rekening (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi rekening (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Posko pengaduan dibuka untuk seluruh masyarakat Siak

  • Afni mengingatkan guru, kader posyandu, dan masyarakat membawa KTP dan nomor rekening

  • Rekening terbengkalai bukan karena kesengajaan, Pemkab Siak mendukung langkah PPATK

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

IDN Times, Siak - Sejumlah guru mengaji di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, tak bisa mengambil honornya. Hal itu dikarenakan nomor rekeningnya diblokir. Tak hanya guru mengaji, sejumlah kader posyandu dan 3000 nomor rekening masyarakat di Kabupaten Siak juga mengalami hal yang sama.

Bupati Siak Afni Zulkifli saat dikonfirmasi mengaku mendapat keluhan lewat telepon, aplikasi WhatsApp dan media sosial sambil menangis dari masyarakatnya. Hal itu dikarenakan uang yang ada di dalam rekening mereka sangat dibutuhkan, namun tak bisa ditarik.

Bupati Siak itu menyebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah bergerak cepat, meminta seluruh kecamatan membuka posko pengaduan atas kondisi yang menimpa masyarakat.

"Kami mesti memberikan solusi, dengan meminta masyarakat yang rekeningnya diblokir PPATK, untuk datang ke Posko Pengaduan yang ada di kantor Camat," kata Bupati Afni, Rabu (6/8/2025).

1. Posko pengaduan dibuka untuk seluruh masyarakat Siak

ilustrasi pengaduan (haranjeet Dhiman /Unsplash)

Lebih lanjut dikatakan orang nomor satu di Kabupaten Siak itu, Posko pengaduan yang dibuka disetiap kecamatan tidak terbatas pada guru mengaji dan kader posyandu. Tapi semua masyarakat Kabupaten Siak yang rekeningnya diblokir.

"Yang jelas, tidak terafiliasi dengan judi online, jaringan narkoba, serta terorisme," lanjut Afni.

2. Ini yang harus dibawa

ilustrasi KTP (disdukcapil.tegalkab.go.id)

Afni mengingatkan kepada guru, kader posyandu dan ribuan masyarakat yang nomornya rekeningnya diblokir, untuk membawa membawa KTP dan nomor rekening. Hal itu sesuai hasil koordinasi dengan pihak bank, di mana warga Kabupaten Siak membuka rekening. Pihak bank katanya, harus dilaporkan secara manual dan tidak bisa seketika, harus menunggu beberapa hari.

"Sementara uang yang kini ada di dalam rekening guru mengaji, merupakan honor mereka yang tertunda kami bayar, demikian juga dengan kader posyandu," kata Bupati Siak itu.

3. Rekening terbengkalai bukan karena kesengajaan

Bupati Siak Afni Zulkifli (IDN Times/ IG afni.zulkifli)

Afni mengatakan, Pemkab Siak sebelumnya menunggak pembayaran 6 bulan honor guru mengaji, MTDA dan lainnya. Namun kini telah dilakukan pembayaran, tetapi rekening mereka diblokir.

Terkait dengan hal ini, Pemkab Siak mendukung langkah yang diambil PPATK Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Namun kami mohon saat pemblokiran dilakukan dengan sangat berhati hati dan teliti," pinta Afni.

Dijelaskannya, ada rekening yang terbengkalai tapi bukan karena kesengajaan, tapi karena masyarakat kecil menggunakan rekening itu untuk menerima gaji.

"Ketika kami umumkan ada penyaluran Rp6 miliar, ternyata rekening mereka diblokir dan mereka merupakan rakyat kecil, honor itu untuk makan mereka," jelas Afni.

Editorial Team