Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi hutan (pexels.com/Oleksandr Tiupa)

Medan, IDN Times – Pengelolaan kawasan konservasi ternyata memiliki dampak yang baik untuk perekonomian masyarakat. Ketimbang melakukan eksploitasi yang justru menimbulkan bahaya dan dampak kerusakan.

Kepala Sub Direktorat Pengendalian Pengelolaan Kawasan Konservasi, Dian Risdianto bilang, pengelolaan kawasan konservasi harus memegang tiga prinsip; perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan konservasi.

Hal itu diutarakan Dian saat menjadi pembicara pada sesi diskusi bertajuk Menakar Potensi Ekonomi Kawasan Konservasi dalam acara Greenpress Community 2024 yang diadakan di Mblok, Jakarta Selatan, Sabtu (23/11/2024). Dasar pengelolaan kawasan konservasi tersebut, kata Dian, merujuk pada mandat penunjukkan kawasan konservasi yang ditandai dengan keluarnya SK Menteri.

“Seperti di Taman Nasional (TN) Ujung Kulon yang ditetapkan menjadi kawasan konservasi untuk melindungi badak Jawa atau TN Bukit Dua Belas untuk melindungi Suku Anak Dalam,” ujarnya.

1. Kawasan konservasi Indonesia begitu luas

pixabay/jplenio

Sejauh ini, jenis kawasan konservasi yang terdapat di Indonesia, pengelolaannya terbagi dua. Ada yang dikelola Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan sisanya oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

KLHK, kata Dian, pengelolaannya meliputi kawasan suaka alam (cagar alam, suaka margasatwa), kawasan pelestarian alam (taman nasional, taman wisata alam), taman hutan raya (Tahura) dan taman buru.

“Semua dikelola pusat kecuali Tahura,” ujarnya.

Saat ini terdapat 564-unit kawasan konservasi dengan luas mencapai 27,14 juta hektare. “Paling banyak cagar alam,” tegasnya.

Selanjutnya, taman nasional ada sebanyak 55 Unit. Prinsip pengelolaannya merupakan perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan.

Peraturan Pemerintah (PP) 28 tahun 2011 telah mengatur tentang pengelolaan kawasan suaka alam (KSA) dan kawasan pelestarian alam (KPA). Pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi, kata Dian, dilakukan dengan membuat perencanaan meliputi rencana pengelolaan, zonasi/bloking, dan prakondisi pemanfaatan jasa di kontrak kerja.

2. Pelibatan masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi cukup penting

Editorial Team

Tonton lebih seru di