Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Polresta Barelang Digugat Praperadilan, Penetapan Tersangka Dipersoalkan

Gedung Pengadilan Negeri Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Intinya sih...
Permasalahan bermula dari pelepasan spanduk
Penetapan tersangka dinilai dipaksakan
Penerapan pasal tidak tepat dalam kasus ini
Batam, IDN Times - Penetapan tersangka terhadap Irwan, warga Galang Baru, Batam oleh Polresta Barelang digugat melalui upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. Penetapan tersebut dinilai cacat hukum dan mengandung dugaan kriminalisasi.
Gugatan praperadilan diajukan oleh tim kuasa hukum dari RTBW Law Office, yakni Mangara Sijabat dan Rio Ferdinan Turnip dan terdaftar dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN Btm.
Editorial Team
EditorDoni Hermawan
Follow Us