Proses praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Dalam proses persidangan praperadilan di PN Batam yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferri Irawan, tim kuasa hukum Irwan menghadirkan tiga orang saksi dan seorang ahli pidana, Dr Ahmad Sofiyan. Sementara Polresta Barelang hanya menghadirkan seorang ahli pidana, Dr Alwan dari Universitas Riau Kepulauan dan tidak ada menghadirkan saksi.
Menurut Mangara, keterangan para saksi, termasuk RT setempat, menguatkan bahwa tidak ada pengerusakan yang terjadi. "Spanduk dilepas secara baik-baik dan diserahkan ke RT. Tidak ada perusakan," tegasnya.
Ahli pidana yang dihadirkan tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa penerapan Pasal 170 KUHP terhadap Irwan tidak tepat. Pasal tersebut mensyaratkan tindak pidana dilakukan bersama-sama dan biasanya diterapkan dalam konteks kerusuhan atau aksi massa apalagi dalam hal ini irwan hanya membuka secara baik-baik dan meminta izin RT dan dilakukan hanya seorang diri, dan tidak ada merusak."
"Jika spanduk dibuka dengan baik-baik dengan meminta izin RT dan dikembalikan ke RT, itu tidak bisa dikategorikan sebagai pengerusakan," ungkap Mangara menirukan keterangan ahli. Ia juga mempertanyakan dasar hukum pemasangan spanduk oleh pihak pelapor yang dinilai tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tidak hanya itu, pihaknya juga telah menyurati Komisi Yudisial agar mengawasi perkara ini, dan telah ditembuskan ke Ketua PN Batam.
Mangara dan Rio kuasa hukum dari RTBW Law Office berharap, hakim PN Batam yang memeriksa perkara praperadilan ini dapat mengabulkan permohonan mereka dan membatalkan penetapan tersangka terhadap kliennya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Kita hargai proses praperadilan yang tengah berlangsung," ujarnya singkat.