Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Pengadilan Negeri Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Gedung Pengadilan Negeri Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Intinya sih...

  • Permasalahan bermula dari pelepasan spanduk

  • Penetapan tersangka dinilai dipaksakan

  • Penerapan pasal tidak tepat dalam kasus ini

Batam, IDN Times - Penetapan tersangka terhadap Irwan, warga Galang Baru, Batam oleh Polresta Barelang digugat melalui upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. Penetapan tersebut dinilai cacat hukum dan mengandung dugaan kriminalisasi.

Gugatan praperadilan diajukan oleh tim kuasa hukum dari RTBW Law Office, yakni Mangara Sijabat dan Rio Ferdinan Turnip dan terdaftar dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN Btm.

Editorial Team

Tonton lebih seru di