Kasat Reserse Kriminal Polres Siak AKP Bayu Ramadhan Effendi (IDN Times/ dok Polres Siak)
Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal Polres Siak AKP Bayu Ramadhan Effendi menerangkan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan hingga penyidikan, terungkap bahwa pelaku utama dalam kasus ini adalah Suhana.
"S ini telah membuat dan mengedarkan sertifikat tanah palsu," terang AKP Bayu.
Lebih jauh dikatakannya, Suhana kepada tim penyidik mengaku telah memalsukan sekitar 50 sertifikat tanah dan menyebarkannya ke berbagai desa seperti Buana Makmur, Teluk Merbau, Lubuk Tilan, Rawang Kao, hingga Empang Pandan.
Tidak bekerja sendiri, Suhana dibantu oleh Oppie. Dalam kasus ini, Oppie berperan mencetak sertifikat palsu di sebuah percetakan bernama Image Printing Solutions yang berada di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru.
"Setiap kali mencetak sertifikat palsu, O ini mengaku menerima bayaran antara Rp1 juta hingga Rp4 juta," kata AKP Bayu.
Dalam pengembangan lebih lanjut, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Siak juga menangkap Fajri. Dia merupakan karyawan percetakan yang membantu melakukan mendesain dan editing terhadap sertifikat palsu yang dipesan oleh Oppie.
AKP Bayu menjelaskan, modus para pelaku cukup rapi. Pelaku Suhana berpura-pura sebagai pengurus sertifikat tanah dan menawarkan jasa pemecahan lahan. Dia menarik biaya hingga Rp12 juta per sertifikat, dengan janji bahwa prosesnya bisa selesai dalam waktu dua minggu. Korban percaya karena diberi sertifikat yang tampak asli, lengkap dengan nomor register.
Namun belakangan diketahui bahwa dua sertifikat memiliki nomor register yang sama, yang akhirnya terbongkar saat dicek langsung ke kantor BPN Siak.
"Dari pemeriksaan komputer pelaku Fajri, ditemukan sebanyak 166 file sertifikat tanah palsu yang telah dikerjakan sejak Januari hingga Juli 2025," jelas AKP Bayu.