Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polres Bintan saat menunjukan barang bukti senjata api ilegal (Dok:Polres Bintan)
Polres Bintan saat menunjukan barang bukti senjata api ilegal (Dok:Polres Bintan)

Batam, IDN Times - Polres Bintan menangkap seorang pria berinisial MY (39) warga negara (WN) Malaysia yang akan menjual senjata api ilegal di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani mengatakan, penindakan tersebut dilakukan pada, Rabu (1/1/2025) lalu di kawasan Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

"Tersangka MY ditangkap di wilayah Bintan, setelah sebelumnya membawa senjata api tersebut dari Malaysia melalui jalur ilegal," kata AKBP Yunita Stevani, Selasa (21/1/2024).

1. Amankan senjata api buatan Republik Ceko

Barang bukti senjata api yang diamankan Polres Bintan (Dok:Polres Bintan)

AKBP Yunita menjelaskan, senjata api yang ditemukan bersama tersangka MY adalah jenis CZ 75 BD buatan Republik Ceko. Senjata tersebut dibawa secara ilegal melalui Kota Batam, lalu menyeberang ke Bintan dengan menggunakan kapal Roro melalui Pelabuhan Roro Tanjunguban.

"Selain senjata api, pihak kepolisian juga mengamankan magazin dan 9 butir peluru yang ditemukan bersama tersangka," ungkap Yunita.

2. Akan dijual ke warga Tanjung Pinang

Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani (tengah) (Dok:Polres Bintan)

Masih kata Yunita, berdasarkan keterangan tersangka MY, satu pucuk senjata api dan 9 amunisi tersebut akan dijual ke seseorang di Tanjung Pinang.

"Dari pengakuan tersangka, senjata api ini merupakan pesanan dari seseorang yang ada di Tanjung Pinang," lanjut Yunita.

Hingga saat ini, Satreskrim Polres Bintan masih terus melakukan penyidikan untuk mengetahui asal-usul senjata api, harga dan peredarannya.

3. Tersangka terancam kurungan penjara 20 tahun

Kapolres Bintan, AKBP Yunita saat berkomunikasi dengan tersangka WN Malaysia (Dok:Polres Bintan)

Masih kata Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, atas tindakan tersebut, WN Malaysia berinisial MY tersebut dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.

"Tersangka terancam kurungan penjara 20 tahun," tutupnya.

Editorial Team