Batam, IDN Times - Polres Bintan menangkap seorang pria berinisial MY (39) warga negara (WN) Malaysia yang akan menjual senjata api ilegal di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani mengatakan, penindakan tersebut dilakukan pada, Rabu (1/1/2025) lalu di kawasan Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
"Tersangka MY ditangkap di wilayah Bintan, setelah sebelumnya membawa senjata api tersebut dari Malaysia melalui jalur ilegal," kata AKBP Yunita Stevani, Selasa (21/1/2024).