Medan, IDN Times - Kepala Panti Asuhan ilegal yang berada di Desa Sampali, Percut Seituan, telah mantap ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan. Hal ini menyusul tindak asusila yang dilakukan Kepala Panti kepada anak-anak asuhnya sendiri.
Total ada 29 anak yang dibina di Panti Asuhan bernama Cahaya Natanael Indonesia. Polisi menyebutkan bahwa setidaknya ada 3 korban asusila sang Kepala Panti.
