Pekanbaru, IDN Times - Pihak kepolisian di Kota Pekanbaru bersama Komnas Perlindungan Anak (PA) Provinsi Riau dan personel Intelijen Korem 031/ Wirabima menggagalkan transaksi perdagangan bayi, Senin (20/1/2024). Dalam kasus ini, sebanyak 6 orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Para tersangka itu adalah Erni Juliani, Tutik Hariati, Zulkifli dan Salomon Pasaribu. Keempatnya merupakan warga Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah Aprita Tarigan dan Jerico Bangun, yang merupakan Warga Simpang Selayang Pemda di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
"Ada dua orang yang baru kami amankan. Statusnya masih saksi. Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra didampingi Kapolsek Lima Puluh AKP Viola Dwi Anggraini dalam keterangan persnya.
Dalam kasus ini, dilanjutkan Kompol Bery, pihaknya mengamankan bayi yang baru berumur 8 hari.
"Bayinya saat ini dalam perawatan di RSUD Arifin Achmad. Saat dicek kulitnya menguning. Mungkin karena tidak mendapatkan ASI eksklusif," lanjutnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Penjualan Orang serta Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara.