Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemusnahan enam hektar ladang ganja di Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh. (Dokumentasi Humas Polda untuk IDN Tmes)

Aceh Utara, IDN Times - Tim gabungan Polri, TNI, dan Bea Cukai menemukan 6,28 hektare ladang ganja di kawasan Gampong Lhok Drien, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, pada Minggu (27/2/2022).

Temuan barang bukti dari operasi yang juga diikuti Direktorat Reserse Kriminal Narkoba (Dit Reskrim Narkoba) Polda Lampung tersebut selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara dicabut dan dibakar di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

1. Pengembangan dari penangkapan di Bandar Lampung

Ilustrasi pengungkapan peredaran ganja (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Winardy mengatakan, terungkapnya keberadaan ladang tersebut berawal dari penangkapan PH dan DI, di Kota Bandar Lampung, Lampung, Kamis (23/11/2021) lalu.

Keduanya ditangkap loleh Direktorat Reserse Kriminal Narkoba (Dit Reskrim Narkoba) Polda Lampung karena kedapatan membawa lima kilogram ganja kering menggunakan bus,.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan diketahui bahwa ganja tersebut berasal dari Sawang, Kabupaten Aceh Utara," kata Winardy, dalam keterangan tertulis, pada Senin, (28/2/2022).

2. Ganja yang ditemukan mencapai 40,3 ton

Editorial Team