Polisi Temukan Ladang yang Ditanami 62 Ribu Batang Ganja di Aceh

Aceh Utara, IDN Times - Tim gabungan Polri, TNI, dan Bea Cukai menemukan 6,28 hektare ladang ganja di kawasan Gampong Lhok Drien, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, pada Minggu (27/2/2022).
Temuan barang bukti dari operasi yang juga diikuti Direktorat Reserse Kriminal Narkoba (Dit Reskrim Narkoba) Polda Lampung tersebut selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara dicabut dan dibakar di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
1. Pengembangan dari penangkapan di Bandar Lampung
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Winardy mengatakan, terungkapnya keberadaan ladang tersebut berawal dari penangkapan PH dan DI, di Kota Bandar Lampung, Lampung, Kamis (23/11/2021) lalu.
Keduanya ditangkap loleh Direktorat Reserse Kriminal Narkoba (Dit Reskrim Narkoba) Polda Lampung karena kedapatan membawa lima kilogram ganja kering menggunakan bus,.
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan diketahui bahwa ganja tersebut berasal dari Sawang, Kabupaten Aceh Utara," kata Winardy, dalam keterangan tertulis, pada Senin, (28/2/2022).