Banda Aceh, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja atau Cannabis. Tiga tersangka ditangkap, satu di antaranya merupakan pemilik ladang.
Ladang yang ditemukan di kawasan kaki Gunung Seulawah tepatnya Mukim Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar tersebut dimusnahkan dengan cara dicabut lalu dibakar di lokasi, pada Senin (22/5/2023).
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banda Aceh, Komisaris Besar (KB) Fahmi Irwan Ramli mengatakan, kasus terungkap usai tim mendapatkan informasi awal dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba berupa ganja. Kita dapatkan informasi pada 18 Mei 2023 sekitar pukul 22.30 WIB,” kata Fahmi, pada Senin (22/5/2023).