Langkat, IDN Times - Satuan reserse narkoba Polres Langkat meringkus diduga "Ratu" ekstasi yang selalu mangkal di Hotel Besitang Kecamatan Besitang, Rabu (30/1).
Tersangka berinisial PIR ternyata masih berusia 19 tahun. Ia adalah warga Kampong Matang Selimeng Kecamatan Langsa Baru, Kota Langsa, Aceh.
"Benar ada kita ringkus seorang wanita tersangka pengedar pil ekstasi di halaman Hotel Besitang," kata Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Langkat AKBP Doddy Hermawan SIk melalui Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Muhammad Yunus Tarigan.