Dumai, IDN Times - Tim Reserse Kriminal di Polres Dumai, Provinsi Riau, mengungkap tindak pidana penjualan video porno melalui aplikasi Telegram. Dalam pengungkapan itu, pihak kepolisian menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dia adalah Jaka Pratama (22).
"Pelaku kami tangkap setelah melakukan penyelidikan oleh tim," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai AKP Primadona, Rabu (5/6/2024).
Awalnya, dilanjutkan AKP Primadona, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan video porno melalui group Telegram di Kota Dumai.
"Mendapat laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan. Pelaku kami tangkap di Jalan Teratai, Kecamatan Dumai Kota," ujarnya.
AKP Primadona menyebut, tersangka Jaka Pratama mendapatkan video porno tersebut dari link di website yang dia download, lalu menjualnya melalui group di Telegram.
"Rata-rata video pornonya yang pemerannya anak di bawah umur, dengan durasi 10 menit pervideonya," sebutnya.