Konferensi pers pengungkapan kasus pelangsir solar subsidi nelayan di Polda Kepri (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Batam, Yudi Admajianto menjelaskan prosedur penerbitan surat rekomendasi bahan bakar minyak (BBM) untuk nelayan di Batam.
Langkah ini dilakukan berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).
Yudi menegaskan bahwa surat rekomendasi ini bertujuan menyederhanakan proses pembelian JBT (Solar) dan JBKP (Pertalite) untuk konsumen pengguna, khususnya nelayan.
“Jadi memang kita ada tugas untuk mengeluarkan rekomendasi BBM bagi nelayan, terutama nelayan kecil dengan kategori kapal 0 sampai 5 GT,” kata Yudi.
Yudi menjelaskan bahwa sebelum mengeluarkan rekomendasi, Diskan menerima Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kepulauan Riau.
“Dari peraturan BPH Migas dan TDKP ini menjadi dasar bagi kami mengeluarkan angka kebutuhan Solar untuk nelayan dalam sebulan, dengan rata-rata perbulan sebanyak 300 liter per satu orang nelayan. Jadi yang seharusnya diberikan penuh, namun nelayan hanya menerima 2 jerigen saja setiap minggunya dari pelaku yang diberi kuasa selaku pengurus wilayah,” lanjutnya.
Pengungkapan kasus ini, menurut Yudi, menjadi evaluasi bagi Diskan untuk meningkatkan pengawasan, mulai dari pengambilan Solar di SPBN hingga sampai kepada nelayan.
“Semoga pengungkapan kasus ini juga bisa menjadi masukan untuk BPH Migas agar lokasi SPBN lebih dekat dengan tempat tinggal nelayan. Sehingga, ke depan dapat mencegah terjadinya praktik pelangsiran BBM solar subsidi,” tutupnya.