Polisi Tangkap Komplotan Pengedar Kokain Jaringan Aceh-Sumut

Langsa, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Langsa menangkap enam terduga pengedar kokain lintas provinsi. Polisi menyita 25 kilogram kokain dari penangkapan di Aceh dan Sumatra Utara (Sumut) tersebut dalam waktu berbeda.
“Keenam orang tersangka tersebut diduga sebagai jaringan pengedar narkotika jenis kokain lintas Provinsi Aceh dan Sumatra Utara,” kata Wadir Reskrimum Polda Aceh, AKBP Andy Rahmansyah, Kamis (17/4/2025).
1. Informasi peredaran kokain ke Aceh dan Sumut bocor
Andy mengatakan kasus terungkap berawal dari informasi adanya aktivitas jaringan pengedar kokain yang bertransaksi lintas provinsi pada Februari 2025. Diperkirakan barang bukti yang akan dijual mencapai 15 kilogram.
Memastikan informasi tersebut, polisi kemudian membentuk tim gabungan dari polres hingga polda. Tim tersebut kemudian dibagi untuk menyelidiki kasus di Langsa dan Sumut.