Penangkapan 25 kilogram kokain. (Dokumentasi Polres Langsa untuk IDN Times)
Dua pria berinisial MR (27) dan KH (30) warga Aceh Tamiang, ditangkap di sebuah kios kosong yang ada di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, pada Kamis (10/4/2025) pukul 11.00 WIB. Ditemukan satu tas diduga berisi satu kilogram kokain.
Polisi kembali menangkap tiga tersangka lain di kawasan Gampong Sungai Kuruk III, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, pukul 12.30 WIB, usai melakukan pengembangan kasus dari dua terduga sebelumnya.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial MH (33) warga Kabupaten Aceh Tamiang serta MA (50) dan US (57) warga Kabupaten Langkat, Sumut.
Hasil pengembangan lain, tim gabungan kembali menangkap satu tersangka lain berinisial SW (46) warga Langkat, pukul 16.00 WIB. Ia ditangkap di pinggir jalan Simpang Cokro, Desa Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Pemeriksaan terhadap SW berujung dengan penemuan 24 paket besar diduga kokain yang dimasukkan dalam goni. Setiap paket diperkirakan memiliki berat satu kilogram.
“Berdasarkan pengakuan dari keenam orang tersangka, kokain tersebut akan diedarkan di Langsa dan wilayah Aceh,” ujar Andy.