Dit Reskrimsus Polda Aceh tangkap tiga warga penambang emas ilegal di Kabupaten Nagan Raya. (Dokumentasi Humas Polda Aceh untuk IDN Times)
Tidak hanya menangkap AH, MA, dan ALT, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku dalam menjalankan penambangan emas ilegal. Di antaranya, satu unit alat berat jenis ekskavator, dua lembar ambal penyaring emas, serta satu unit indang -alat pemisah emas dan pasir-.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikatakan Winardy, akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo pasal 55 ayat 1 ke-4 KUHPidana.
“Saat ini, semua pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.