Banda Aceh, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap dua warga yang diduga hendak melakukan jual beli bagian tubuh satwa liar dilindungi.
“Dua tersangka yang ditangkap yakni MF, 28 tahun, warga Kabupaten Aceh Besar dan IR, 35 tahun, warga Kabupaten Pidie,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi (Kompol) Fadilah Aditya Pratama, Senin (9/12/2024).