Banda Aceh, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap dua terduga penjual kulit dan tulang belulang Harimau Sumatera atau Panthera Tigris Sumatrae, Jumat (19/1/2024).
“Keduanya ditangkap di Kuala Bugak, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur,” kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Achmad Kartiko, dalam konferensi pers, Senin (22/1/2024).