IDN Times, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap praktek penjualan beras oplosan di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Dimana, dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian menangkap dua orang yang berperan sebagai penjual beras. Keduanya ditangkap dilokasi yang berbeda.
"Kedua tersangka berinisial RD dan L. RD ditangkap di toko Beras Murni, di Kelurahan Rejosari (Kota Pekanbaru). Jadi Tersangka RD ini memperjualbelikan beras oplosan dengan menggunakan karung berlabel SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan), padahal yang bersangkutan bukan mitra resmi Bulog," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Minggu (27/7/2025).
"Kalau tersangka L ditangkap di tokonya di Jalan Lembaga Pemasyarakatan (Kota Pekanbaru). Selain jual beras oplosan pakai karung SPHP, tersangka L ini juga memasarkan beras oplosan dengan merk lain, seperti Aira kemasan 5 kg, Anak Daro kemasan 10 kg tulisan merah dan biru, serta merk Family yang diklaim berasal dari Bukit Tinggi ( Provinsi Sumbar), padahal aslinya dari Penyalai (Kabupaten Pelalawan)," sambungnya.
Akibat perbuatan kedua tersangka itu, pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
"Kasus ini adalah bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat luas, apalagi menyangkut kebutuhan pokok seperti beras. Kami akan tindak tegas pelaku-pelaku yang bermain curang demi keuntungan pribadi," ujar Kombes Pol Ade.