Polisi Tangkap 2 Penjual Beras Oplosan di Pekanbaru

IDN Times, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap praktek penjualan beras oplosan di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Dimana, dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian menangkap dua orang yang berperan sebagai penjual beras. Keduanya ditangkap dilokasi yang berbeda.
"Kedua tersangka berinisial RD dan L. RD ditangkap di toko Beras Murni, di Kelurahan Rejosari (Kota Pekanbaru). Jadi Tersangka RD ini memperjualbelikan beras oplosan dengan menggunakan karung berlabel SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan), padahal yang bersangkutan bukan mitra resmi Bulog," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Minggu (27/7/2025).
"Kalau tersangka L ditangkap di tokonya di Jalan Lembaga Pemasyarakatan (Kota Pekanbaru). Selain jual beras oplosan pakai karung SPHP, tersangka L ini juga memasarkan beras oplosan dengan merk lain, seperti Aira kemasan 5 kg, Anak Daro kemasan 10 kg tulisan merah dan biru, serta merk Family yang diklaim berasal dari Bukit Tinggi ( Provinsi Sumbar), padahal aslinya dari Penyalai (Kabupaten Pelalawan)," sambungnya.
Akibat perbuatan kedua tersangka itu, pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
"Kasus ini adalah bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat luas, apalagi menyangkut kebutuhan pokok seperti beras. Kami akan tindak tegas pelaku-pelaku yang bermain curang demi keuntungan pribadi," ujar Kombes Pol Ade.
1. Begini cara para tersangka menjual beras oplosan

Dilanjutkan Kombes Pol Ade, kedua tersangka memiliki cara tersendiri dalam menjual beras oplosan. Untuk tersangka RD, mendapatkan beras kualitas rendah atau reject dari daerah Penyalai di Kabupaten Pelalawan.
"Beras tersebut kemudian dicampur dengan beras kualitas medium dan dikemas ulang menggunakan karung SPHP, seolah-olah merupakan beras bantuan pemerintah yang disubsidi dan seharusnya hanya bisa dijual oleh Bulog atau mitra resmi Bulog," lanjutnya.
"Jadi si RD ini dulunya memang pernah menjadi mitra Bulog, tapi sudah diputus kontraknya karena menjual beras SPHP di atas harga yang ditentukan. Kini ia kembali beraksi dengan cara ilegal," sambung Kombes Pol Ade.
Tidak jauh berbeda dengan tersangka RD, Kombes Pol Ade mengatakan, modus tersangka L adalah membeli beras kualitas rendah atau yang tidak lolos sortir.
"Kemudian oleh tersangka L ini, membungkus ulang ke dalam karung SPHP Bulog ukuran 5 kilogram" katanya.
2. Beras oplos tersangka RD sudah tersebar ke puluhan toko, polisi sita 9 ton beras dari tersangka L

Lebih lanjut diterangkan Kombes Pol Ade, beras oplosan milik tersangka RD sudah disebarkan ke puluhan toko dan mini market yang ada di Kota Pekanbaru.
"Tim sedang menyisir toko-toko tersebut untuk menyita barang bukti yang masih beredar. Kami juga sedang mendalami peran toko-toko ini, apakah hanya sebagai tempat penitipan atau terlibat langsung dalam distribusi. Semua barang bukti yang masih ada di toko akan kami sita," terangnya.
Sedangkan terhadap tersangka L, dijelaskan Kombes Pol Ade, untuk praktek penjualan beras SPHP palsu, diketahui baru berlangsung sekitar empat bulan. Dari tersangka L, pihaknya menyita barang bukti beras oplosan seberat 9 ton.
"Tim sudah menyita sekitar 9 ton beras oplosan dari lokasi penyimpanan dan pengemasan milik tersangka L," jelasnya.
Dari hasil interogasi, tersangka ini mengaku mendapatkan karung SPHP dari sebuah toko karung di Pasar Bawah (Kota Pekanbaru). Polisi saat ini masih menelusuri sumber karung tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam distribusinya," sambungnya lagi.
3. Segini harga beras oplosan yang dijual kedua tersangka

3. Segini harga beras oplosan yang dijual kedua tersangka
Kombes Pol Ade menyebut, tersangka RD menjual beras oplosan itu ke pasaran dengan harga Rp19.000 per kilogram. Padahal, modal yang dikeluarkan per kilogram hanya sekitar Rp6.000 hingga Rp11.000.
"Artinya, dia (RD) meraup keuntungan hingga Rp13.000 per kilogram dengan cara curang," sebutnya.
Sedangkan tersangka L, menjual beras kualitas di bawah medium sebagai beras premium dengan harga Rp16.000 per kilogram. Padahal modalnya hanya sekitar Rp11.000.
"Kalau tersangka L ini bisa meraup keuntungan Rp4.000 sampai Rp6.000 per kilogram," ujar Kombes Pol Ade.