Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi menjelaskan, awalnya personel mendapat informasi terkait dua pemuda yang hendak menjual narkoba.
Lantas polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli. Petugas kemudian mendatangi lokasi di salah satu rumah di kawasan Jalan Halat, Kota Medan. Di sana, keduanya langsung memperlihatkan barang bukti yang dimasukkan ke dalam tas warna hitam.
"Saat transaksi itu, belum terjadi kesepakatan harga. Keduanya langsung ditangkap,” ungkapnya.
Polisi kemudian melakukan pengecekan di laboratorium Forensik. Hasilnya, barang bukti yang disangka sabu-sabu itu ternyata garam.