Batam, IDN Times - Polresta Barelang mengamankan beberapa berkas dari ruangan arsip direktorat lahan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Penggeledahaan ini terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan hutan lindung di Kota Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, penggeledahan ini merupakan bentuk penyidikan terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan hutan lindung yang di kelola oleh PT Karlina Cahaya Loka.
"Penggeledahan di ruang arsip BP Batam ini sebagai bagian dari penyidikan, proses penggeledahan kini masih berlangsung," kata Kombes Pol Heribertus Ompusunggu di BP Batam, Rabu (21/8/2024).