ilustrasi penjara (pexels.com/Xiaoyi)
Berselang 25 menit dari kejadian pertama, mereka mencoba merampas motor lain di Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan. Korban kali ini adalah Rudi Alamsyah yang sedang membonceng istrinya. Para pelaku menghadang mereka menggunakan tiga sepeda motor. Namun para pelaku gagal karena sepeda motor korban tidak bisa menyala.
"Korban langsung menjatuhkan dan mematikan mesin motornya saat diancam. Namun, karena mesin motornya tidak bisa dinyalakan, para pelaku akhirnya pergi meninggalkan korban," jelas Jhon.
Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 00.45 WIB, para pelaku kembali melancarkan aksinya di Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan. Kali ini, korban adalah Joko Pramono, pengendara Yamaha N-MAX. Mereka memepet korban sambil mengancam menggunakan celurit, hingga korban terjatuh. Motor korban kemudian dirampas dan dibawa kabur.
Kata Jhon para pelaku, ditangkap Minggu (19/1/2025) dinihari. Petugas curiga dengan tiga sepeda motor yang beriringan di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi menuju arah Perbaungan. Polisi kemudian melihat ada pelaku yang membawa celurit. Polisi kemudian menangkap dua orang pelaku.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap enam orang lain. Saat ini, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya.
Dari penyelidikan ternyata aksi pembegalan komplotan tersebut sudah dilakukan berulang kali. Tercatat pihaknya telah menerima 4 laporan polisi terkait aksi pembegalan komplotan pelaku.