Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak (kiri) menginterogasi salah satu tersangka penyalagunaan alat swab tes cepat antigen bekas saat rilis kasus di Polda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Kamis (2942021). (ANTARA FOTO/Adiva Niki)
Polda Sumut juga diketahui sudah memeriksa 23 saksi. Para saksi antara lain, Direktur Utama (Dirut) PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadillah Bulqini, lima orang saksi di tempat kejadian perkara (TKP), 15 orang dari Kimia Farma Diagnostik yang berada di Jalan R A Kartini Medan dan dua orang dari PT Angkasa Pura Solution
Sebelumnya polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Antara lain, PM (Otak pelaku), SR (19) DJ (20), M (30) dan R (21). PM memimpin tersangka lainnya untuk melancarkan aksi tersebut.
Selain menggunakan stick swab bekas atau daur ulang, para pelaku juga diduga memalsukan surat keterangan COVID-19. Bahkan ada juga penumpang yang tidak diuji sama sekali sampelnya. Aksi itu mereka lakukan sejak 17 Desember 2020.
“Rata-rata pasien yang diswab di Bandara Kualanamu sekitar 250 orang, namun yang dilaporkan ke bandara dan pusat kantor laboratorium Kimia Farma adalah sekitar 100 orang,” ujar Hadi dalam keterangannya Jumat, 30 April 2021.
Selanjutnya dari 150 penumpang yang tidak dilaporkan, masuk ke kantong PM pribadi. PM kemudian membagi-bagikan itu ke empat anak buahnya. PM diduga meraup untung Rp30 juta per hari.