IDN Times, Pekanbaru - Polda Riau pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus menyampaikan perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) pada DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020-2021. Yang mana, pihak kepolisian telah mengantongi salah satu nama tersangka.
Demikian dikatakan Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (18/6/2025).
"Terhadap saudara M selaku PA (Pengguna Anggaran) dapat dimintai pertanggung jawaban dan dapat ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kombes Pol Ade.
Terkait M, Kombes Pol Ade belum mau menyebut identitasnya secara langsung. Namun, M diduga adalah Muflihun, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Riau pada waktu itu.
"M belum tersangka karena baru rekomendasi. Kamis (19/6/2025) gelar penetapan tersangkanya," ujarnya.
Untuk diketahui, BPKP Provinsi Riau telah merampungkan hasil audit kerugian negara dalam dugaan rasuah ini. Hasilnya, sebanyak Rp195.999.000.000 menjadi kerugian negara.
Dugaan korupsi itu terjadi saat Muflihun menjabat sebagai Setwan pada DPRD Provinsi Riau. Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru itu juga sudah beberapa kali diperiksa penyidik di Polda Riau.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menjelaskan, selama tahun 2020 dan 2021, Sekretariat DPRD Riau telah melakukan pencairan dana sebesar Rp206 miliar. Yang mana, penggunaan dana itu dimanipulasi dan tidak sesuai kegiatan dinas yang sah.