Barang bukti sisik tenggiling hasil pengungkapan tim gabungan di Kabupaten Asahan awal November 2024. Seorang sipil, 1 polisi dan 2 prajurit TNI diduga terlibat dalam perdagangan 1,2 ton sisik tenggiling tersebut. (Saddam Husein for IDN Times)
Sebelumnya, Polres Asahan juga membantah soal keberadaan sisik trenggiling dalam gudang Mapolres Asahan. IDN Times sempat mengonfirmasi ihwal ini kepada Kepala Unit Propam Ajun Komisaris Polisi (AKP) Eben Siregar. Eben yang ditanyai ihwal fakta persidangan bahwa sisik trenggiling itu berasal dari gudang Polres Asahan, membantahnya.
“Tidak bisa kita buktikan, bahwa barang itu berasal dari Gudang Polres Asahan,” ujar Eben di Mapolres Asahan, 16 September 2025 lalu.
Bahkan, kata Eben, pihaknya sudah memeriksa sejumlah petugas selain Alfi. Personel Sat Reskrim, Unit Tindak Pidana Tertentu, hingga petugas yang bertanggung jawab dengan gudang barang bukti sudah diperiksa. Semuanya kompak menjawab tidak mengetahui ihwal sisik trenggiling itu.
Jawaban dari Polres Asahan bertolak belakang dengan fakta persidangan yang ada. Dalam persidangan, kedua tentara mengaku mereka mengambil sisik trenggiling itu dari gudang Polres Asahan.
Begitu juga di salam persidangan saksi Asido Nababan yang saat kasus itu terjadi, menjabat sebagai Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Kaurmintu) di Polres Asahan. Dalam persidangan, Senin (20/10/2025), majelis hakim mencoba menggali fakta – fakta dari perdagangan sisik tenggiling yang diduga melibatkan Alfi.
Dalam persidangan itu, majelis hakim menggali keterangan soal rekaman dari Close Circuit Television (CCTV) atau kamera pengawas di Mapolres Asahan saat peristiwa ‘pencurian’itu. Namun Asido menerangkan bahwa CCTV di beberapa titik rusak karena tersambar petir.
"Karena keterangan saksi sebelumnya bahwa mereka masuk ke gudang Polres atas arahan dari terdakwa dan tanpa pengawasan. Jadi inilah yang mau kita kejar, mencari bukti petunjuk dari CCTV itu yang ternyata saat itu rusak, " kata hakim.
Hakim juga mempertanyakan soal status sisik tenggiling yang ada di dalam gudang barang bukti Mapolres Asahan. Namun Asido tidak mengetahuinya. Termasuk mobil pick up yang digunakan untuk membawa sisik itu.
"Tidak tau (adanya sisik tenggiling). Kalau dia barang bukti pasti teregister," ujar Asido.
Namun tampaknya, majelis hakim tidak puas dengan keterangan Asido. Dia meminta beberapa saksi lain dihadirkan dalam persidangan berikutnya. Khususnya orang yang bertanggung jawab atas CCTV di Mapolres Asahan.