Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Personil kepolisian yang melakukan patroli guna melakukan sosialisasi larangan penjualan obat sirup untuk anak di Binjai Langkat (IDN Times/ istimewa)

Langkat, IDN Times- Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 soal temuan kasus gangguan gagal ginjal akut (Acute Kidney Injury) atau AKI pada anak di sejumlah wilayah di Indonesia, Polres Binjai dan Polres Langkat sejajaran, mulai mendatangi sejumlah apotek dan Fasilitas Kesehatan.

Langkah ini dilakukan guna menyosialisasikan dan melakukan larangan terkait penjualan ataupun resep obat sirop kepada masyarakat khususnya balita, mulai Senin (24/10/2022). Meskipun dari data terbaru sudah ada 133 sirop yang dinyatakan aman oleh BPOM.

1. Diharapkan tidak ada peredaran obat berbentuk sirop

Personil kepolisian yang melakukan patroli guna melakukan sosialisasi larangan penjualan obat sirup untuk anak di Binjai Langkat (IDN Times/ istimewa)

Personil gabungan yang dipimpin Kepala Satuan (Kasat) Binmas Polres Binjai, AKP Arnawati mengakui, pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan personelnya guna mengimbau kepada pihak faskes kesehatan dan apotek yang disinggahi untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup.

″Sejumlah apotek yang berada di wilayah Hukum Polres Binjai khususnya Kota Binjai kami datangi. Kami dari kepolisian secara proaktif terkait dengan informasi yang sedang beredar saat ini yaitu gagal ginjal akut yang dialami oleh anak-anak," kata dia.

2. Berikan imbauan dan pemahaman kepada para pedagang dan faskes

Editorial Team

Tonton lebih seru di