Langkat, IDN Times- Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 soal temuan kasus gangguan gagal ginjal akut (Acute Kidney Injury) atau AKI pada anak di sejumlah wilayah di Indonesia, Polres Binjai dan Polres Langkat sejajaran, mulai mendatangi sejumlah apotek dan Fasilitas Kesehatan.
Langkah ini dilakukan guna menyosialisasikan dan melakukan larangan terkait penjualan ataupun resep obat sirop kepada masyarakat khususnya balita, mulai Senin (24/10/2022). Meskipun dari data terbaru sudah ada 133 sirop yang dinyatakan aman oleh BPOM.