Batam, IDN Times - Polisi Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) limpahkan berkas perkara dua warga Kota Batam yang tersandung kasus ujaran kebencian dengan menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait ditangkapnya Ustadz Abdul Somad (UAS).
Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dua orang tersangka berinisial BM (39) dan ISW (59).
Keduanya terbukti melakukan penyebaran informasi bohong di media sosial Facebook dan Tiktok terkait pemeriksaan UAS oleh Polda Kepri karena memberikan bantuan berupa dapur umum untuk warga Pulau Rempang.
"Berkas perkara dua tersangka dan barang bukti sudah lengkap. Jadi kami langsung limpahkan berkas perkara dan dua tersangka itu ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Batam," kata Kombes Pol Nasriadi, Rabu (22/11/2023).
