Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Lhokseumawe, IDN Times - Seorang polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) berinisial TMI yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Gayo Lues diduga menganiaya seorang warga. Korban penganiayaan itu berinisial MH (33), warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh.

"Kita tetap taat asas di mana semua orang sama di mata hukum,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lhokseumawe, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Ibrahim, Selasa (17/10/2023).

1. Korban diduga dikeroyok dan dipukul menggunakan linggis

Ilustrasi Penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan informasi yang IDN Times dapatkan, kasus dugaan penganiayaan terjadi di salah satu tempat di Kota Lhokseumawe, pada 23 Juli 2023. Korban yang bekerja sebagai wiraswasta diduga dianiaya oknum polisi berinisial TMI.

Bahkan TMI kabarnya menganiaya korban dengan seorang warga sipil lainnya yang tak lain merupakan keluarga pelaku. Keduanya diduga menganiaya korban dengan menggunakan linggis. Kejadian itu sempat dilaporkan ke Polres Lhokseumawe.

Menanggapi kasus tersebut, Ibrahim mengaku telah memanggil dan pemeriksaan terhadap pelapor atau korban.

“Dan membuat surat permintaan visum et repertum ke Rumah Sakit Kesrem Kota Lhokseumawe,” ujarnya.

2. Ada saksi yang belum memenuhi panggilan penyidik

Editorial Team

Tonton lebih seru di