Pematangsiantar, IDN Times - Kepolisian Resort (Polres) Pematangsiantar menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja. Sebanyak 57 kg ganja diamankan dari dua orang tersangka berinisial MRT alias Dedek dan HPP alias Barat.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi Pardamean Saragih mengatakan, kedua tersangka ditangkap dari tempat terpisah pada Selasa (7/1) malam.
Tersangka Dedek ditangkap pertama saat berada di kediamannya, Jalan Nagur, Kecamatan Siantar Utara. "Saat diinterogasi, tersangka mengaku menyimpan ganja di dalam rumahnya," kata Budi.