Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP M. Debby Tri Andrestian menunjukan barang bukti benih lobster (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Batam, IDN Times - Satreskrim Polresta Barelang menggagalkan upaya penyelundupan 11.543 benih lobster melalui Pelabuhan Internasional Sekupang tujuan Singapura.

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP M. Debby Tri Andrestian mengatakan, total nilai benih lobster yang hendak dikirim ke Singapura tersebut ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.

"Kami amankan satu koper berisi 11.543 benih lobster yang akan diselundupkan ke Singapura pada 4 Februari 2025 lalu," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M. Debby Tri Andrestian, Rabu (5/2/2025).

1. Kronologi pengungkapan penyelundupan benih lobster

Petugas kepolisian saat mengamankan barang bukti benih lobster (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

AKP Debby menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengenai rencana penyelundupan benih lobster melalui jalur pelabuhan.

"Tim segera melakukan penyelidikan di lokasi dengan berkoordinasi bersama pihak terkait. Dalam prosesnya, petugas mencurigai sebuah koper yang sudah berada di atas kapal tanpa dilengkapi manifes. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah bungkusan berisi benih lobster," ungkap AKP Debby.

Lanjut Debby, benih lobster yang diamankan terdiri atas dua jenis, yakni 9.000 ekor jenis pasir dan 3.543 ekor jenis mutiara.

"Harga jual benih lobster ini di pasar gelap luar negeri, jenis pasir diperkirakan Rp130 ribu per ekor, sedangkan jenis mutiara mencapai Rp160 ribu per ekor," tegasnya.

2. Dua porter diperiksa sebagai saksi

Editorial Team

Tonton lebih seru di